Senin, 29 Maret 2010

The Case Of Century Bank



laporan audit investigasi yang disampaikan BPK ke DPR tidak benar.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah hal, antara lain adanya penarikan dana oleh pihak terkait, yang seharusnya tidak boleh, sewaktu Century berada dalam pengawasan khusus BI, pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang syarat rasio kecukupan modal (CAR) bank yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP), ketidaktahuan BI atas sejumlah risiko yang akhirnya membuat biaya penyelamatan Bank Century membengkak.

Budi membantah bahwa BI mengubah PBI agar bisa memberikan FPJP kepada Bank Century yang berdasarkan neraca per 30 September 2008 memiliki CAR 2,35 persen.

Menurut dia, rencana pengubahan PBI sudah lama diputuskan, jauh sebelum Century kesulitan likuiditas dan meminta FPJP. Pengubahan PBI dilakukan agar perbankan, yang saat itu tengah didera krisis likuiditas, lebih leluasa mengajukan FPJP.

”Kebetulan saja begitu PBI-nya keluar, Bank Century mengajukan permintaan FPJP,” kata Budi Rochadi.

PBI itu mengubah syarat CAR bank mendapatkan FPJP dari minimal 8 persen menjadi minimal 0 persen.

Budi juga membantah bahwa BI tidak mengetahui potensi risiko kerugian Century sebelum rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 yang memutuskan kebutuhan dana talangan penyelamatan Century.

Kebutuhan likuiditas

Sebelum pertemuan KSSK, BI telah menghitung bahwa dana yang dibutuhkan Century untuk tambahan modal sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp 632 miliar untuk menaikkan CAR hingga 8 persen berdasarkan neraca per 31 Oktober 2008 dan sekitar Rp 1,07 triliun untuk pencadangan akibat pemburukan aset yang terjadi selama periode 1-20 November 2008.

Angka Rp 1,07 triliun didasarkan atas hasil pemeriksaan BI yang masih berlangsung dan belum dikonfirmasi ke Bank Century. BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas bank Century dalam 3 bulan ke depan mencapai Rp 4,79 triliun. Jadi, total kebutuhan dana yang awalnya diusulkan BI sekitar Rp 6,6 triliun.

Namun, KSSK akhirnya memutuskan kebutuhan dana hanya sebesar Rp 632 miliar.

Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mendesak BPK mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana, baik sebelum maupun setelah Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI.

Selain itu, BPK juga diminta untuk mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh BI melalui FPJP dan penyertaan modal sementara Bank Century.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Maruarar Sirait, mengatakan, laporan BPK menunjukkan bahwa pengawasan BI lemah. ”Karena itu, harus dipikirkan langkah apa yang diperlukan untuk memperbaiki hal tersebut,” katanya.

Ia mengusulkan dua hal yang perlu dilakukan ke depan. Pertama, Gubernur BI haruslah figur yang benar-benar paham soal pengawasan perbankan. Kalau perlu, kata dia, berasal dari para bankir profesional. Kedua, perlunya dibentuk segera otoritas jasa keuangan. (FAJ/HAR)

Written by Redaksi Web
Monday, 07 September 2009 09:48
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa pemerintah mempunyai kepentingan untuk menyelamatkan Bank Century pada saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mengalami tekanan akibat krisis ekonomi global.

“Paling tidak dalam lima tahun mendatang, bila dikelola dengan manajemen yang baik, Bank Century ada potensi untuk dijual,” ujar Sri Mulyani yang juga Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan (KSSK) di London, Jumat malam.

Menkeu Sri Mulyani berada di London untuk menghadiri pertemuan tingkat menteri keuangan G20 yang bersidang di London selama dua hari (Jumat dan Sabtu).

Menkeu menjelaskan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada 21 November 2008 pada saat kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis ekonomi global, tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini.

“Dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century punya potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik,” ujarnya.

Menurut Menkeu, keputusan KSSK pada saat itu adalah bertujuan untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari tahun 1988.

Ia menambahkan, biaya untuk menyelamatkan Bank Century tidak sebesar kerugian kalau bank tersebut dibiarkan mati, sehingga keputusan untuk menyelamatkan Bank Century yang dipilih.

Pada perhitungan saat itu, penyelamatan Bank Century memakan biaya 683 miliar rupiah, sedangkan apabila dibiarkan mati, paling tidak pemerintah harus mengeluarkan biaya lebih dari lima triliun rupiah.

Ia mengemukakan, sebuah bank akan tetap beroperasi bila mempunyai ratio kecukupan modal (CAR-capital adequacy ratio) sebesar delapan persen. Karena itu, Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menyuntikkan modal agar syarat CAR minimum bisa terpenuhi dan bank ini tetap operasinal.

“Hal itu yang menyebabkan hingga sekarang ini, pemerintah lewat LPS menyuntikan dana segar hingga Rp6,76 triliun rupiah,” ujarnya.

Menkeu tidak melihat kucuran dana pemerintah itu akan bertambah seperti yang dikuatirkan banyak orang, karena kondisi Bank Century saat ini sudah mulai membaik.

Ia berharap, opini dan komentar yang meluas di masyarakat tidak membuat Bank Century mendapat tekanan baru.

Perlu Non Aktif

Sementara itu, kalangan DPR mendesak masalah kasus Bank Century tidak hanya dilihat dari sisi kacamata hukum saja melainkan harus ada upaya politik di antaranya dengan mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di-non aktifkan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI dari fraksi Golkar Natsir Mansyur dalam acara konfrensi pers di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (6/9).

“Jadi kalau politik, kami minta Sri Mulyani di non aktifkan. Wajar lah agar pemerintah tidak dapat tekanan,” serunya.

Natsir mengatakan. hal ini tidak terlepas dari posisi Sri Mulyani sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan para anggotanya termasuk gubernur BI dan LPS.

“Tentunya mereka yang mengambil kebijakan ini harus bertanggung jawab,” katanya.

Natsir menambahkan masalah hukum ini berawal sejak Bank Indonesisa (BI) tidak mendeteksi dini masalah Bank Century ini. Ia mencontohkan kelalaian BI yaitu tidak melakukan fit dan proper test terhadap komisaris dan warga negara asing yang kemudian membawa lari uang.

ANTARA | GLOBAL | LONDON

ORANG ASING YANG NGAMBIL UANG BANK CENTURY SAAT PEMERINTAH MENYUNTIK DANA HI..Hi.. nangis

Robert Tantular Mengaku Tidak Tahu

By Republika Newsroom

Rabu, 02 September 2009 pukul 18:43:00

Font Size A A A

EMAIL

PRINT

//

Tidak ada komentar:

Posting Komentar